ADVERTISER

Impor Bahan Baku Bebas Pajak

   Jakarta - Pemerintah memberikan insentif untuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Insentif tersebut adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang yang di impor.

   Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, fasilitas KITE adalah insentif untuk impor bahan baku yang di olah di dalam negeridan kemudian di ekspor. Sebelumnya insentif yang di berikan adalah pembebasan bea masuk.

   "Dulu saat impor bahan baku perusahaannya di kenakan PPN dan PPnBM. Nah saat ekspor kembali itu pajak tadi di kembalikan. Itu yang sudah tidak di pungut lagi sama sekali," ungkap Chatib saat jumpa pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin. Menurutnya, kebijakan ini adalah salah satu cara untuk menyederhanakan proses administrasi. Perusahaan dapat lebih cepat dan mudah dalam impor bahan baku, kemudian melakukan ekspor. "Karena dampaknya toh sama saja. Pajak itu juga akhirya di kembalikan," ungkap Chatib.

   Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, beberapa kemudahan dalam fasilitas inh adalah seperti penyederhanaan pelaporan, pembebasan kuota impor, dan proses pemberian izin impor yang lebih singkat menjadi 30 hari. ''Jadi intinya lebih mudah untuk perusahaan. Terutama untuk perusahaan baru yang ingin mengimpor bahan baku atau bahan penolong kemudian di olah dan di ekspor,'' jelas Bambang.

   Aturan ini akan di undangkan 60 hari setelah diterbitkan. Dimungkinkan akan diberlakukan pada Februari 2014. Bambang menargetkan, banyak perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas ini. Saat ini baru ada sekitar 346 perusahaan tercatat. ''Kita ingin lebih banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KITE, karena ada penurunan penggunaan fasilitas itu. Terlebih mempromosikan ekspor dalam kondisi saat ini juga susah karena global demand berkurang. Kita ingin jauh lebih mudah, lebih business friendly, tapi tergantung penerapan di lapangan,'' papar Bambang.

No comments:

Post a Comment